Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menyelenggarakan Sidang Majelis Pertimbangan TGR Keuangan dan Barang Daerah

Berita, 19 Desember 2025

Lasusua - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menyelenggarakan Sidang Majelis Pertimbangan TGR Keuangan dan Barang Daerah, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, pada hari jum'at, 19 Desember 2025.

Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan pengawasan internal terkait kerugian keuangan dan/atau barang milik daerah yang terjadi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sidang dipimpin Bapak Sekda Kolaka Utara selaku Ketua Majelis Pertimbangan TGR dan dihadiri oleh anggota majelis yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait. Dalam sidang tersebut dibahas secara komprehensif kronologi kejadian, besaran kerugian daerah, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sidang ini, Majelis Pertimbangan TGR memberikan rekomendasi dan keputusan terkait penyelesaian kerugian daerah, baik melalui pengembalian secara tunai maupun mekanisme angsuran, guna memulihkan keuangan dan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan TGR ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparatur dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta mencegah terjadinya kerugian daerah di masa mendatang

Layanan

Buku Tamu

e-SKBT

Aduan

Temuan Saya

SIPATUH

E-SPIP

JDIH

Konsultasi

Informasi

Rumah Sakit

Pemadam

Ambulance

BPBD