Inspektorat Daerah mengikuti Kegiatan Action Plan terkait hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakalilan Sultra atas Pendapatan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berita, 23 Desember 2025
Kendari - Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara mengikuti kegiatan Penyampaian Tanggapan serta Rencana Aksi atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan instansi terkait lainnya yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan oleh BPK RI.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perdagangan, serta Kepala Dinas Pariwisata, bersama perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui perangkat daerah terkait menyampaikan tanggapan atas temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam konsep LHP, sekaligus memaparkan rencana aksi yang akan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Kolaka Utara dalam arahannya menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI secara sungguh-sungguh dan tepat waktu, serta mendorong peningkatan tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi pendapatan asli daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka Utara, serta semakin memperkuat sinergi antara BPK RI dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.